KEPRI.WAHANANEWS.CO, Batam - Proses penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Batam memasuki babak akhir dengan digelarnya Sidang Akhir Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses penilaian dan verifikasi yang panjang terhadap sejumlah objek yang diusulkan sebagai cagar budaya.
Baca Juga:
Pemko Batam Serahkan Bansos Lansia Tambahan ke 158 Warga Belakang Padang – Li Claudia Candra: “Kami Hadir Nyata untuk Masyarakat!”
Proses tersebut melibatkan Disbudpar Kota Batam, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam, serta melibatkan unsur akademisi, arkeolog, dan perwakilan Pemerintah Kota Batam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menjelaskan sidang ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menjaga identitas dan warisan sejarah kota di tengah laju pembangunan.
"Penetapan cagar budaya bukan sekadar pengkajian administratif, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk melestarikan memori kolektif kota ini selamanya," kata Ardiwinata.
Baca Juga:
PLN Batam Gandeng PT Avecode Internasional Kembangkan Solar Panel dan Micro ESS
Sejalan dengan proses penetapan ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam, melalui surat bernomor B-6166 1A6.1/PA.02.02/10/2025 tertanggal Oktober 2025, secara resmi menyampaikan dukungan terhadap penetapan Kawasan Camp. Vietnam, Pulau Galang sebagai Cagar Budaya.
Dukungan ini merupakan upaya untuk menjaga nilai sejarah, sosial, dan budaya, khususnya bagi Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Disbudpar Kota Batam tersebut, BP Batam menyampaikan bahwa nama resmi kawasan Cagar Budaya tersebut adalah "Galang Heritage Village".