WahanaNews-Kepri | Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AI digerebek saat tengah berduaan dengan seorang wanita yang sudah menikah, berinisial SI di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan polisi, Jumat (11/3/2022) malam.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar sewa di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan peristiwa ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh suami SI.
"Sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa istri pelapor sedang bersama seorang laki-laki di dalam sebuah rumah kos. Diduga kedua orang tersebut sedang melakukan perzinahan," kata Awal, Sabtu (12/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menuju ke lokasi.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Selanjutnya polisi bersama Ketua RT, pemilik kos, dan Ketua Pemuda setempat masuk ke dalam kamar yang disewa oleh AI.
"Di dalam rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar," ujar Andri.
Dari hasil interogasi awal, AI dan SI mengakui telah melakukan hubungan suami istri.
"Keduanya mengaku telah melakukan hubungan (suami istri) sebanyak satu kali," sebut Awal.
Selanjutnya, keduanya digelandang ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. [rda]