WahanaNews-Kepri | Sebelumnya pemerintah hanya memberikan visa kunjungan wisata kepada 19 negara. Namun kini pembatasan turis yang boleh masuk ke Bali-Kepri telah dicabut.
Kabar baik datang dari dunia pariwisata Indonesia diumumkan oleh laman resmi Dirjen Imigrasi, seperti dilihat detikTravel, Selasa (1/2/2022). Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau.
"Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut," kata keterangan itu.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," imbuh .
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan wisata.
"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," tutur dia.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Selain wajib memiliki paspor dan visa, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD. Tak lupa, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali harus disertakan.
"Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19", ujar Achmad.
Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.
"Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,"pungkasnya.
[kaf]