WahanaNews-Kepri | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengizinkan masyarakat menjalankan aktivitas di bulan ramadan seperti salat tarawih asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota setempat. Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Masyarakat boleh menjalankan ibadah tarawih hingga tadarus di rumah-rumah ibadah, dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut," kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat (1/4/2022).
Protokol Kesehatan Ketat
Ansar berharap surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan 1443 Hijriah, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul dijaga," ujarnya.
Di dalam surat tersebut, Gubernur Ansar juga meminta para Bupati dan Wali Kota agar mengimbau kepada pengurus, pengelola tempat ibadah dan jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.