WahanaNews-Kepri | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkonsultasi kepada pemerintah pusat terkait syarat perjalanan domestik bagi anak-anak usia 7-17 tahun jelang mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri M. Bisri, Senin, menyatakan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas, wajib vaksinasi penguat atau tes antigen/PCR jika ingin mudik.
Baca Juga:
Perkuat Swasembada Pangan, Kementan Dukung Restorasi Air dan Iklim
Selanjutnya, anak usia 6 tahun ke bawah dikecualikan melakukan vaksinasi atau tes antigen/PCR, melainkan cukup dengan pendampingan orangtua saat keberangkatan.
"Bagaimana dengan pelaku perjalanan usia 7 hingga 17 tahun, apakah harus tes antigen/PCR atau tidak, sementara mereka belum diwajibkan vaksin penguat. Nah, itulah yang masih membingungkan kami di daerah," kata Bisri di Tanjungpinang.
Oleh karenanya, Bisri menyatakan telah meminta penjelasan pemerintah pusat terkait SE tersebut, mengingat saat ini pihaknya juga tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri, sebagai turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga:
Bulog Bantu Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Tebu di Blora
Bisri juga berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran aturan mudik masyarakat, sebab perkembangan Covid-19 di Provinsi Kepri terus menunjukkan perbaikan, bahkan optimistis menuju fase endemi dalam kurun waktu lima bulan ke depan.
"Harapannya pembatasan perjalanan domestik diperlonggar, karena tujuan kita itu bagaimana masyarakat melakukan vaksinasi penguat, bukan justru persoalan syarat tes antigen antardaerah yang ditekankan," ujar Bisri.
Sementara, berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Kepri jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 3 April 2020 tersisa sebanyak 241 orang.