WahanaNews-Kepri | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp10,990 Miliar pada Masyarakat kurang mampu dan nelayan di Provinsi Kepri.
Direncanakan, pemberian BLT Provinsi pada masyarakat tidak mampu dan nelayan ini dilakukan bertepatan dengan Hari Jadi Ke-20 Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 24 September 2022 nanti di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Dengan alokasi anggaran itu, sebanyak 27.578 masyarakat kurang mampu dan nelayan yang belum pernah menerima bantuan sosial di 7 Kabupaten kota di Kepri, masing-masing akan menerima Rp. 300 ribu per kepala keluarga.
Gubernur provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pemberian BLT ini merupakan mengalokasikan anggaran Rp.10,990 Miliar di APBD dari 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) pemerintah pusat dalam menangani inflasi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Kementerian sosial terdapat 99.020 orang masyarakat di Kepri yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Masyarakat (DTKS). Namun dari jumlah itu, 27.578 kepala keluarga belum pernah menerima bantuan sosial.
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Sejumlah warga itu terdiri dari, 16.678 Kepala Keluarga di kota Batam, 2.550 KK di Kota Tanjungpinang, serta 1.670 KK di Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, Bintan, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari alokasi Rp. 10.990 Miliar dana BLT Kepri ini, Rp. 8.273 miliar diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di 7 kabupaten/kota dan Rp. 2,717 miliar diperuntukkan bagi 9.058 masyarakat Nelayan.
Pembagian sendiri akan dilakukan di Kabupaten/kota setelah dananya di transfer pemerintah Provinsi ke Kasda kabupaten/kota.
Dari Rp. 8.273 miliar besaran dana yang dibagikan untuk Masyarakat kurang mampu, Rp. 5 miliar diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu kota Batam, Tanjungpinang Rp. 765 juta dan Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Kepulauan Anambas masing-masing menerima Rp. 501 juta.
Sementara untuk masyarakat Nelayan, dari Rp. 2,717 miliar dana BLT yang dialokasikan Pemerintah provinsi, Rp. 216 juta diperuntukkan bagi 720 orang nelayan Kota Batam.
Kemudian Rp 114 juta untuk Nelayan kota Tanjungpinang, Untuk Nelayan Kabupaten Lingga Rp. 765,9 juta, Untuk Nelayan Kabupaten Natuna Rp. 487,5 juta, Untuk nelayan Kabupaten Karimun Rp. 300 juta, dan Nelayan Kabupaten Bintan Rp615 Juta serta nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp. 219 juta.
Adapun jumlah Nelayan yang akan menerima dana BLT dari Provinsi Kepri melalui Kabupaten/kota itu ada sebanyak 9.058 orang dengan rincian, Nelayan di Kabupaten Lingga sebanyak 2.553 orang, Kabupaten Bintan 2.050 orang, Kota Batam 720 orang, Kota Tanjungpinang 380 orang, Kabupaten Natuna 1.625 orang Kabupaten Karimun 1.000 nelayan, dan Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah 1.670 nelayan, dan masing-masing Nelayan akan menerima BLT sebesar Rp. 300 ribu.
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan, BLT dari Pemprov Kepri itu untuk melengkapi BLT dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga kerja.
Hal itu kata Ansar, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi yang memerintahkan daerah wajib menyediakan alokasi anggaran pengendalian inflasi sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi, serta Permenkeu 134/PMK.07/2022 yang mewajibkan seluruh pemerintah menjalankan belanja wajib itu untuk perlindungan sosial.
“Untuk BLT yang diberikan Pemprov Kepri, Diperuntukkan bagi warga yang datanya sudah masuk dalam DTKS, Namun belum pernah dapat bantuan sosial sebelumnya,” kata Gubernur Ansar, Rabu, (21/09/2022).
Bantuan BLT untuk masyarakat kurang mampu dan Nelayan ini, lanjutnya, juga sebagai bantalan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat pasca penyesuaian harga BBM.
Untuk memastikan penyaluran BLT tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan, Gubernur Kepulauan Riau juga menginstruksikan, agar BLT sebesar Rp300 ribu per KK Masyarakat itu diberikan khusus masyarakat Kepri yang masuk dalam DTKS namun belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.
“Yang paling penting saya berpesan gunakan BLT itu untuk kebutuhan rumah tangga yang memang sangat dibutuhkan, jangan digunakan untuk hal-hal bukan kebutuhan primer,” tegas Ansar.[zbr]