WahanaNews-Kepri | Pengacara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Yopi Pebri membantah tudingan terdakwa Sudarso yang mengatakan kalau kliennya, Syahril terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Rp 1,2 miliar.
Dugaan suap yang dimaksud perihal pengurusan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Baca Juga:
Mahasiswi Bali Jadi Korban Kecelakaan di AS, Biaya Pemulangan Jenazah Capai Rp180 Juta
Yopi sudah menjelaskan sebelumnya jika Syahril dengan tegas mengatakan kalau dirinya tidak menerima uang dari pihak PT Adimulia Agrolestari.
"Kita percayakan pada KPK yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan subjektif - objektifnya sesuai peraturan yang berlaku. Yang jelas itu tidak ada," ujar Yopi, Jumat, (11/2/2022).
Ketika kliennya diperiksa sebagai saksi, keterangan yang disampaikan Syahril juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri karena adanya masalah ekspose.
Baca Juga:
Utusan Khusus Rusia Kirill Dmitriev Umumkan Pembicaraan dengan Perwakilan Pemerintahan Trump
Adapun alasan harus ekspose karena kebijakan Kakanwil BPN Provinsi Riau untuk dilakukan persiapan atas pengajuan HGU PT. AA guna meneliti dan menganalisis apakah berkas permohonan HGU tersebut layak atau tidak layak untuk dilanjutkan permohonannya.
Karena sistem aplikasi KKP yang ada di BPN memberikan batas waktu penyelesaian.
"Bila tidak di ekspose, langsung di daftar saja maka akan menjadi tunggakan sebagai kinerja buruk, bilamana tidak bisa selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan di internal Kantor Pertanahan," terang Yopi