WahanaNews-Kepri | PT PLN Batam mensosialisasikan tata cara permohonan persetujuan jual tenaga listrik yang kini menjadi kewenangan kementrian ESDM.
Sosialisasi itu digelar di Hotel Aston Residence, pada Jumat (30/9/2022) dihadir oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan dihadiri para pengusaha, anggota Kamar Dagang Industri (KADIN) Batam hingga perwakilan pengelola kawasan industri di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Kerjasama Pemerintah Mukomuko dan Swasta Atasi Krisis Listrik dengan Energi Biomassa
Direktur Utama PT PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra mengatakan kini telah banyak terjadi perubahan dinamika kelistrikan di Kota Batam pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan diantaranya peralihan kewenangan penentuan tarif lisrik di Kota Batam.
Muhammad Irwansyah Putra menyampaikan, selama ini kelistrikan di Kota Batam ditentutakan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017.
Pergub tersebut jadi acuan dasar PT PLN Batam untuk menyediakan layanan probilitas ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Baca Juga:
WIKA Beton Mulai Memasang PLTS Upaya Kurangi Emisi Karbon Nasional
Perubahan terjadi manakalah Undang-undang Cipta Kerja diketok palu oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor kelistrikan yang dulunya jadi kewenangan pemerintah daerah dikembalikan ke pusat dimana Kementerian ESDM RI sebagai pemegang kunci.
Kewenangan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Inilah yang tengah disosialisasikan PT PLN Batam ke publik pelaku usaha di Batam.
“Dengan terbitnya Permen tersebut, maka banyak substansi dan ketentuan dalam Permen yang perlu disesuaikan dalam aturan baru ini, khususnya pada pasal 13,”kata Muhammad Irwansyah Putra.Penetuan tarif dasar listrik salah satunya. Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan listrik dan penyediaan tenaga listrik.
Adapun faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik terdiri atas nilai tukar mata uang dollar terhadap mata uang rupiah, harga energi primer, inflasi dan faktor lain yang ditetapkan oleh menteri.
“Penyesuaian tarif tenaga aliran listrik/tarif adjustmen secara berkala dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan faktor di luar kendali pemgeang IUPTL yang memiliki usaha yang dapat mempengaruhi biaya produksi tenag listrik. Tarif adjustmen adalah sebuah mekanisme yang mengubah turun naiknya besaran tarif lisrtrik dengan mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro supaya tarif yang dikenaka kepada konsumen mendekati biaya pokok penyediaan,”kata Muhammad Irwansyah Putra
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menyampaikan, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik dalam menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar.
Disampaikann dia, dalam rencana umum ketenegalistrikan nasional (RUKN) 2019-2038 memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan tenaga listrik, kondisi ketersediaan tenaga listrik saat ini dan proyeksi tenaga listrik untuk 20 tahun kedepan.[zbr]