WahanaNews-Kepri | PT PLN (Persero) mulai menjalin kerja sama dengan perusahaan kabel bawah laut Korea Selatan, LS Corporation untuk pengembangan kabel bawah tanah dan laut dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan di Indonesia.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo dan Chairman of LS Group, Ja Eun Koo, LS. MoU dilaksanakan pada Kamis (28/07), di Lotte Hotel Seoul dan disaksikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Baca Juga:
PT PLN Berikan Ratusan Pegawai Tugas Belajar ke Luar Negeri, Perkuat Kapasitas SDM
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN memiliki tugas dari pemerintah untuk terus meningkatkan rasio elektrifikasi hingga ke pelosok negeri.
Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi tantangan bagi PLN yang memerlukan pengembangan keahlian khusus untuk bisa membangun jaringan kelistrikan melalui teknologi kabel laut ataupun kabel tanah.
"Untuk bisa meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia maka salah satu pilihannya dengan memperluas jaringan kelistrikan antar wilayah bahkan antar pulau. Untuk itu, kami di PLN perlu memperdalam teknologi kabel bawah laut" kata Darmawan.
Baca Juga:
PLN Kirim Ratusan Pegawai Tugas Belajar ke Luar Negeri Demi Perkuat Kapasitas SDM
Kabel laut juga dibutuhkan untuk membangun interkoneksi jaringan guna mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Konsep interkoneksi ini bisa menjadi solusi atas masalah intermitensi dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Tidak hanya itu, kebutuhan pembebasan lahan dan Right of Way (RoW) untuk jaringan transmisi semakin lama semakin membutuhkan dana yang lebih besar dan kompleks, sehingga perlu dilakukan pengkajian untuk menggunakan kabel bawah tanah.
Darmawan menjelaskan melalui MoU ini PLN akan melakukan penjajakan kerja sama dengan LS Corporation, dan dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan diskusi, studi, transfer pengetahuan yang akan diatur dalam naskah perjanjian yang lebih detail.