WahanaNews-Kepri | Narkoba jenis ganja seberat 2,1 kilogram dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (4/4/22).
"Barang bukti tersebut disita dari dua laporan perkara dengan jumlah tersangka dua orang," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H. Sibarani.
Baca Juga:
Kasus Satpam Tewas Ditusuk Majikan, Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi
Dijelaskan pula bahwa barang bukti yang disita dari laporan perkara pertama pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dari laporan perkara kedua pada tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.
"Totalnya sebanyak 2,1 kilogram ganja. Sebanyak 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang pengguna sehingga total yang diselamatkan sebanyak 4.226 orang/jiwa," ujar Kompol Henry.
Baca Juga:
Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi, Ini Rincian Terbaru dari Pertamina
Menurut dia, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika jenis ganja.
Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong/drum kecil di lorong kantor Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam.
Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. [rda]