Kepri. WahanaNews.co - PT PLN Batam dan Polda Kepri menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) kerja sama pengamanan dan pengawalan serta penegakan hukum di lingkungan PLN Batam.
Penandatanganan PKT ini dilakukan Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Agus Fajaruddin dan Direktur Operasi PT PLN Batam Dinda Alamsyah pada Rabu (15/11), demikian keterangan yang diterima di Batam, Jumat.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Dalam sambutannya, Direktur Operasi PT PLN Batam, Dinda Alamsyah mengatakan sebagai perusahaan penyedia listrik di Batam, pihaknya dituntut untuk selalu berinovasi, berkoordinasi dan secara terus menerus melakukan perbaikan terhadap pelayanan.
"Tentunya untuk mengemban tanggung jawab tersebut kami juga membutuhkan bantuan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, kesediaan Polda Kepri sebagai institusi penegakan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," kata Dinda.
Sebelumnya antara PLN Batam dengan Polda Kepri sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pada tangga 18 Oktober lalu.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dengan penandatanganan PKT ini, maka PLN Batam berharap dapat meningkatkan sinergi dengan Polda Kepri, sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi.
"Ke depannya kerja sama dan kolaborasi kita semakin solid dalam meningkatkan pengamanan aset PLN Batam yang merupakan objek vital, penegakan hukum di wilayah kerja PLN Batam, termasuk juga pengamanan untuk karyawan dalam lingkungan PLN Batam," kata Dinda.
Sejalan dengan itu, Dirpamobvit Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajaruddin menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan PKT antara pihaknya dengan dengan PLN Batam. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Polda Kepri dengan pemilik objek-objek vital tertentu.
"Pengamanan merupakan salah satu bentuk dan upaya Polda Kepulauan Riau dalam berkoordinasi serta berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas/objek tertentu dalam pelaksanaannya bersama-sama dengan pengamanan internal perusahaan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada Obvitnas/objek tertentu," kata Agus.[ss]