WahanaNews-Kepri | Enam tersangka kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar dibongkar polisi.
Kasubbid Multimedia Humas Polda Kepri AKBP, Surya Iswandar mengatakan, kasus itu diungkap sejak 2020 lalu. Di mana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
"Kasus ini berawal dari adanya Informasi masyarakat. Selanjutnya pada Desember 2020 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan baik penerima, pemberi dan pihak-pihak di mana hibah dilakukan," kata Surya kepada wartawan, Selasa (2/4/2022).
Selanjutnya 3 Januari 2022 kasus itu naik ke penyidikan. Saat penyidikan diketahui dana hibah tersebut bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
″Dari penyidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum. Ini juga didukung 2 alat bukti yang sah dan sudah dilakukan audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar lebih," kata Surya.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 77 orang saksi, termasuk saksi ahli. Bahkan penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 233 juta.
″Secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang kita sidik ini sebenarnya ada sekitar 20 miliar. Namun dalam penyidikannya kita bagi menjadi 4 klaster dan ini merupakan klasteer pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga," katanya.
Dari kasus itu, polisi menetapkan enam sebagai tersangka mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid Kepemudaan TR (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.