Kepri.Wahananews.co, BATAM - Pasca penerbitan Surat Peringatan Pertama / SP 1 oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 18 Oktober 2024, maka pada hari Senin, 4 November 2024 yang lalu Timdu kembali menerbitkan Surat Peringatan ke – dua (SP 2) untuk warga Tembesi Tower yang masih bermukim.
Tindakan Tim Terpadu ini telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perpu No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
Baca Juga:
Pemkab Tabalong Raih Nilai Tertinggi Smart City dengan Skor Indeks 3,38
"Per tanggal 6 November 2024 sudah ada lebih dari 60% atau sekitar 200 KK yang telah menerima saguhati dan pindah, baik ke lokasi relokasi Tanjung Piayu atau ke tempat lain.
Adapun kurang lebih 150 KK yang tersisa sebagian besar sudah menyatakan kesediaan untuk menerima saguhati dan sedang dalam tahap negosiasi langsung ke perusahaan, dalam hal ini PT Tanjung Piayu Makmur.
Hingga sampai saat ini, setiap hari ada Kepala Keluarga yang bertemu dan bernegosiasi langsung dengan perusahaan untuk menerima saguhati. Relokasi ini bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga untuk memulai babak baru dalam hidup dengan kualitas hidup yang lebih baik.
Baca Juga:
808 Calon Pengawas TPS di Tabalong Lolos Seleksi Administrasi dan Siap Wawancara
Kawasan Sei Daun Piayu telah dirancang dengan matang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perbelanjaan.
"Anak-anak Anda akan memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas, sementara para orang tua dapat menemukan peluang usaha baru.” jelas Anwar selaku Direktur PT Tanjung Piayu Makmur.
Lokasi yang saat ini masih ditempati oleh warga Tembesi Tower merupakan lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur sesuai dengan PL No. 215.26.24040675.001.XI dan PL No. 23040729 yang diterbitkan oleh BP Batam.