WahanaNews-Kepri | Tim Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Hamid Husein, paman dari politikus Golkar Wanda Hamidah sebagai tersangka penyerobotan lahan.
Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana Hamid Husein.
Baca Juga:
Curhat Soal Tanah, Wanda Hamidah Bawa-bawa KTT G20
“Pada hari ini Selasa pada tanggal 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga saudari Wanda Hamidah yaitu saudara Hamid Husein,” ujar Tohom Purba di Polda Metro Jaya pada, Selasa 15 November 2022.
“Bahwa hari ini kami mendapat surat, saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai,” lanjutnya.
Menurut Tohom, Hamid Husein dijerat dengan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Pamannya Ditetapkan sebagai Tersangka, Keluarga Wanda Hamidah Harus Angkat Kaki dari Cikini
"Di sana disebutkan, bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka dapat diancam dengan sanksi pidana," ujarnya.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik.
“Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah, yaitu saudara Hamid Husein sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem 2 bukan milik saudara Japto,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom minta ini berlaku juga bagi penghuni lainnya.
“Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menambahkan, bahwa pernyataan Wanda Hamidah yang menyebutkan rumah tersebut direbut oleh mafia itu sama sekali tidak dibenarkan.
“Media banyak yang meliput bahkan pernyataan saudara Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia, oleh ormas, dan sekarang kita bisa melihat fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Tohom menegaskan, jika pemilik sah dari objek tanah tersebut adalah Japto S Soerjosoemarno.
“Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto S Soerjosoemarno,” ujarnya.
Merespons penetapan tersangka tersebut, Wanda Hamidah bergegas mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Wanda mengatakan, kedatangannya untuk memberikan pernyataan atas pengaduan masyarakat yang dibuat pamannya bernama Hamid Husein terkait kasus sengketa tanah rumahnya yang beralamat di Jalan Citandui, Cikini, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini, 15 November 2022, keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” ujar Wanda Hamidah di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Dalam proses klarifikasi itu, Wanda dan keluarga juga membawa sejumlah barang bukti pendukung. Tetapi, tak dirincikan secara jelas apa saja barang bukti tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah Wanda Hamidah yang berlokasi di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.
Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu. Sehingga, pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis (13/10/2022).
Ani mengungkapkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda Hamidah tinggal selama 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.[zbr]