WahanaNews-Kepri | Seorang narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Zul Fauzi Rahma akhirnya tertangkap setelah kabur dua pekan. Dia kabur karena rindu kepada kekasihnya.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan mengunkapkan, Zul ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, dini hari tadi.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
"Penangkapan itu berkat kerja sama seluruh jajaran Kemenkumham Kepri, Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang dan BIN Kepri," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, Senin (14/11/2022).
Dia mengungkapkan, alasan Zul melarikan diri dari Rutan Kelas I Tanjungpinang karena rindu kepada kekasihnya. Hal itu diketahui usai diinterogasi oleh petugas Rutan. Ia melarikan diri saat menjadi saat menjadi tahanan pendamping yang bertugas di luar rutan pada Senin (31/10) lalu.
"Tadi saat kami periksa pengakuannya sementara, dia ingin cepat bebas dan ingin berjumpa dengan teman wanitanya karena sudah lama tidak ketemu. Cuma akan kami periksa lebih intensif lagi nanti," ujarnya.
Baca Juga:
Kemendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Terlibat Kasus Hukum
Eri menyebutkan, dengan adanya kasus tahanan kabur pihaknya berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan kinerja pengawasan. Pihak rutan juga akan melakukan evaluasi terhadap petugas jaga.
"Kami berkomitmen dan memperbaiki Integritas petugas dan memastikan sanksi yang terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas kami yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Zul Fauzi Rahma dipenjara karena perkara penggelapan sepeda motor. Ia menjalankan habis masa hukuman pada tanggal 2 Mei 2023. Setengah masa pidananya adalah 29 September 2022.
Ia sudah dalam pengusulan untuk pemberian cuti bersyarat (CB) atau dua pertiga masa hukuman pada tanggal 8 Desember 2022. Sayangnya, dia malah kabur hanya sebulan menjelang bebas bersyarat.[zbr]