WahanaNews-Kepri | Pemuda 28 tahun berinisial LZ, seorang karyawan ekspedisi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau terlibat kasus penggondolan uang setoran COD. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang. Pada Selasa (11/1/22), pelaku telah diamankan oleh polisi.
Sementara posisi LZ di perusahaan tempat kerjanya bertugas sebagai station staf. Kini, Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan LZ.
Tersangka inisial LZ (28) merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Aksi tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu ini berhasil terkuak, setelah Kepala kantor melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, Sabtu (18/12/21) lalu.
Setelah dicek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata kekurangan uang tersebut mencapai Rp 118 juta.
Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, yaitu, Polsek Kempas.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH, menjelaskan, tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/1/2022).
“Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya, 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD,” ungkap Ipda Esra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/21).
Ipda Esra membeberkan, tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp 52 juta.
Sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra
“Tersangka LZ dikenakan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Esra.
[kaf]