WahanaNews-Kepri | Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan tetap menggelar vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menyatakan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi ke dalam otot tubuh atau intramuskuler tidak membatalkan puasa," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Sabtu (26/3).
Walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggesa vaksinasi di bulan Ramadan.
Di dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ini Strategi Pemerintah Agar Pemudik Lebaran 2022 Taat Aturan Syarat Vaksinasi
Sama seperti tahun lalu, program vaksinasi tetap digelar pada Ramadan dengan harapan target capaian vaksinasi akan tercapai, baik untuk dosis satu, dua, maupun penguat.
"Vaksinasi per kelompok sasaran di semua kabupaten dan kota," ujarnya.
Hingga Jumat (25/3), capaian vaksinasi di sana untuk dosis satu mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, dosis dua mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan dosis penguat mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen. [rda]