WahanaNews-Kepri | Pemerintah Pusat resmi mencabut aturan wajib memiliki asuransi kesehatan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Kini syarat wajib lampiran asuransi kesehatan bagi wisman tersebut, sudah resmi tak diberlakukan lagi.
Baca Juga:
Tragedi Api Los Angeles, 137 Kilometer Persegi Luluh Lantak
Sebelumnya, setiap wisman yang berkunjung ke Kepri wajib menyertai lampiran keterangan memiliki asuransi kesehatan.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad senang mendengar keputusan tersebut dan berharap wisman akan semakin
banyak berkunjung ke Kepri.
Ansar mengatakan, kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut berkat usaha keras dari Pemerintah Provinsi Kepri yang selalu menyurati pusat.
Baca Juga:
MK Putuskan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional, Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
“Penghapusan syarat asuransi itu, saya tegaskan karena usaha keras kita,” kata Ansar di Aula Wan Seri Beni, Senin (13/06).
Setelah syarat asuransi kesehatan tidak diberlakukan lagi, Ansar juga sedang mengupayakan penghapusan Visa on Arrival (VoA).
“Kita akan dorong Pemerintah Pusat meniadakan VoA . Supaya pariwisata kita pulih kembali,” ucap Ansar.
Menurutnya, pada data terakhir di bulan April, angka kunjungan wisman mencapai 11.000 orang. Hal itu masih jauh dibanding sebelum adanya COVID-19.
“Itu masih jauh dari harapan. Kalau dulu 2,9 juta berarti satu bulan sekitar 260 ribu wisman yang masuk,” ungkap Ansar.[zbr]