WahanaNews-Bintan | Satreskrim Polres Bintan menangkap dua pelaku judi game Online Higgs Domino di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (31/8) lalu.
Dua pelaku masing-masing berinisial BD, 37, dan ASG, 18, warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti tunai sekira Rp 1,2 juta dan 2 unit handphone.
Baca Juga:
Sambil Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Polres Bintan Salurkan 1.200 Paket Bantuan Alat Tulis Siswa SD
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, dua pelaku ditangkap setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait perjudian game Online Higghs Domino.
Kemudian, polisi mendatangi lokasi dan menemukan kedua pelaku sedang melakukan transaksi judi game Online Higghs Domino.
“Pelaku BD selaku bandar, sedangkan pelaku ASG sebagai pembeli,” kata Tidar.
Baca Juga:
Aksi Bejat Pria di Bintan, Jadikan Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Selama Dua Tahun
Dijelaskan Tidar, pelaku BD menjual chip 1 Billion sekira Rp 65.000 sedangkan chip dibeli sekira Rp 60.000 per 1 billion.
Tidar mengatakan, dari tindak pidana penjualan ini, pelaku BD berpenghasilan sekira Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.
“Keuntungannya sekira Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan,” kata Tidar.
Tidar mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.[zbr]