Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.
"Tersangka sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu selama dua tahun," terangnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
Marganda menambahkan, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka saat ibu korban tidak berada di rumah.
Selama 2 tahun ini, korban takut memberitahukan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya.
Lantaran pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Mereka tinggal bertiga. Perbuatan bejat tersebut dengan leluasa dilakukan pelaku terhadap anak tirinya di dalam rumah," ungkapnya.
Marganda menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya.[ss]