Sebagian kelompok masyarakat sipil yang membantu advokasi masyarakat setempat mengatakan bahwa polisi bertindak intimidatif dan sewenang-wenang.
Mereka mencopoti spanduk hingga menangkap warga tak bersalah di Wadas.
Baca Juga:
RT 06 Pekayon Jaya Akhirnya Juara Turnamen Sepak Bola se-RW 22 Setelah 26 Tahun Penantian
Sementara, polisi membantah tuduhan itu.
Siapa benar?
Dan, apa yang bisa dimaknai dari peristiwa di Wadas itu?
Baca Juga:
Trinitas Church Youth Choir Sukses Gelar Konser Perdana Senandung Bhinneka, Angkat Lagu Nasional dan Nusantara
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, upaya-upaya yang dilakukan kepolisian seolah mencoba mengintimidasi masyarakat yang menolak pembangunan itu.
Ia mengatakan, cara-cara represif tersebut serupa dengan apa yang dilakukan rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Presiden kedua RI, Soeharto, ketika menghadapi penolakan pembangunan.
"Tentu mengingatkan kita pada era orde baru, (misalnya) saat pembangunan Waduk Kedung Ombo, di Jawa Tengah juga," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).