Menurut Bambang, cara-cara represif dengan menggunakan pola-pola yang intimidatif tidak dapat dibenarkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan dalam bernegara.
Dengan langkah yang telah dilakukan, kata dia, pemerintah seolah menunjukkan arogansi kekuasannya terhadap masyarakat ketika erhadapan dengan negara.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Seharusnya, aparat pemerintah ataupun penegak hukum dapat mengedepankan cara-cara persuasif.
Bambang menjelaskan bahwa pengerahan aparat kepolisian sejatinya memang dapat dilakukan jika merujuk pada undang-undang terkait.
Namun, upaya tersebut tetap harus mengikuti koridor standar operasional prosedur (SOP) di Korps Bhayangkara.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Aparat, kata dia, tak dapat melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangan dalam melakukan pengamanan.
Dalam kasus Wadas, Bambang menilai bahwa Polri berlebihan ketika mengerahkan personel bersenjata lengkap untuk mengamankan lokasi.
Hal tersebut, dinilai memprovokasi masyarakat sehingga tak lagi damai.