"Kami akan optimalkan kembali tim ini. Namun sebenarnya, masing-masing lembaga sudah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani permasalahan limbah oli hitam ini," katanya.
Menurut dia, wewenang Pemprov Kepri terbatas dalam menangani permasalahan limbah oli hitam tersebut, apalagi hal itu terjadi di perbatasan.
Baca Juga:
DPRD dan Pemprov Kepri Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp3,428 Triliun
"Kami hanya bisa mengawasi aktivitas di laut 0-12 mil," katanya.
Sejauh ini DLH Kepri membersihkan limbah oli hitam di pesisir Bintan dan Batam.
"Biasanya pada musim angin utara kami mulai membersihkan pesisir Bintan dan Batam. Dalam satu atau dua bulan lagi sudah memasuki musim angin utara," demikian Hendri.[zbr]