"Untuk menyamakan keinginan ini yang agak sulit," ujarnya.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Bintan itu mengatakan, jumlah kursi di legislatif yang diperoleh Demokrat saat Pemilu 2019 sebanyak delapan kursi, sementara Partai Golkar enam kursi, PKS tiga kursi, PAN dan Partai Hanura masing-masing satu kursi.
Baca Juga:
Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta Calon Bisa Maju Dukungan Ormas
Menurut dia, Partai Demokrat menetapkan Ahdi Muqsith sebagai calon wakil bupati Bintan.
"Saya belum tahu partai pengusung lainnya mengusulkan siapa," katanya.
Zulkifli mengatakan tahapan pemilihan Wakil Bupati Bintan dibatasi waktu.
Baca Juga:
Rahmad Masud: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan, Peluang Tingkatkan Kinerja
Berdasarkan UU Pilkada, pemilihan wakil kepala daerah hanya dapat dilakukan paling lama 18 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
"Kami dapat informasi akhir Oktober 2022 batas akhir pemilihan Wakil Bupati Bintan. Kemungkinan sulit terealisasi karena sekarang sudah akhir September 2022," ucapnya.[zbr]