WahanaNews-Bintan | Wakil Bupati (Wabup) Bintan periode 2016-2021, Dalmasri, disebut turut kecipratan uang haram hasil korupsi pengaturan pengedaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) senilai Rp 100 juta.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kamis, (30/12/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dalmasri (diperkaya) sejumlah Rp 100.000.000," mengutip surat dakwaan Jaksa KPK untuk Apri Sujadi, Jumat (31/12/2021).
Diketahui sebelumnya, Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425.950.541.750 oleh tim jaksa KPK.
Apri didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Apri dan Saleh Umar didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol).
Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar.