Sedangkan Mohd Saleh Umar, kecipratan uang haram sejumlah Rp 415 juta.
Tak hanya Apri dan Mohd Saleh, jaksa menduga sejumlah pihak juga turut diperkaya terkait pengaturan cukai rokok dan minol tersebut.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Mereka yang diperkaya yakni, Yurioiskandar sejumlah Rp 240 juta; Anggota DPRD Bintan, M Yatir Rp 2,1 miliar; Edi Pribadi Rp 75 juta; Alfeni Harmi Rp 47 juta.
Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp 5 juta; Setia Kurniawan Rp 5 juta; Risteuli Napitupulu Rp 5 juta; dan Yulis Helen Romaidauli Rp 4,8 juta.
Perbuatan Apri dan Mohd Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp 8 miliar.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sebanyak 25 pabrik rokok juga diperkaya terkait pengaturan peredaran cukai tersebut sebesar Rp 28 miliar.
Terakhir, sebanyak empat importir minuman alkohol juga turut diperkaya sejumlah Rp 1,7 miliar.
Oleh karenanya, negara dirugikan total Rp 425 miliar atas dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran cukai rokok dan minol tersebut.