WahanaNews-Bintan | Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tanjungpinang di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Cafe Basecamp, Kamis (12/5/2022) malam.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, keenam pelaku masing-masing berinisial J (17 tahun), MS (16), AS (24), RH (17), MI (15) dan MR (17).
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Magelang
“Pelaku diamankan Tim Jatanras saat melakukan percobaan pencurian di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang,” ujar Awal dalam keterangan, Sabtu (14/5/2022).
Saat dilakukan interogasi, lanjut Awal, pelaku mengakui sepeda motor Honda Supra Fit dan Kawasaki Kaze yang digunakan merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Bintan Utara, setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Supra Fit tersebut benar bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak Tetangga
Menurutnya, sepeda motor tersebut milik korban Kevin Pramudya yang hilang saat diparkir di depan rumah makan di daerah Lobam, Bintan Utara pada Jumat (6/5/2022) lalu.
“Terhadap pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Bintan Utara,” imbuhnya.[zbr]