"Jadi pintu keluar menuju Malaysia tersebut berada di Kampung Tanjungtalok, Desa Teluksasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam," terangnya.
Tidar juga menambahkan, dalam pengungkapan PMI ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti kapal dan mesin serta kendaraan roda 4 juga ikut diamankan dari pelaku.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Kasus TPPO Pengiriman CPMI ke Serbia
Di antaranya, 1 unit mobil Brio warna silver, 1unit mobil Proton Exora warna ungu, dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha.
"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bintan," ungkapnya.
Tidar juga menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman PMI Ilegal.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.[zbr]