Dengan potensi tersebut serta kondisi kependudukan yang didominasi oleh muslim, KSP ikut mendorong Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia.
"Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya Kawasan Industri Halal kita menjadi ujung tombak industri halal dunia," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Fraksi DPR Setujui KEM-PPKF RAPBN 2025 untuk Dibahas Lebih Lanjut
KIH Bintan atau Bintan Inti Halal Hub dikembangkan di atas lahan seluas 106 hektare.
Pengembangannya merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sektor riil ekonomi syariah yang ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Adapun, pembangunan KIH Bintan saat ini dikelola oleh PT Bintan Inti Industrial Estate (PT BIIE). Saat ini pengelola tersebut berperan sebagai penyedia bantuan untuk tenan yang ingin mendapat sertifikasi halal untuk produknya.
Baca Juga:
Indonesia Perkenalkan Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat di World Water Forum ke-10
"Selain itu, telah dilakukan audit rutin terhadap traceability komposisi produk halal. KIH Bintan juga berdaya dengan adanya pelabuhan, gedung pabrik dan pergudangan khusus halal dalam kawasan," jelasnya.
Berdasarkan amanat PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, KSP ditunjuk untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan sertifikasi halal.
Amanat tersebut menyatu dengan pengembangan ekosistem halal secara keseluruhan.