WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
Itu terkait lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban.
Baca Juga:
Pemkab Penajam Paser Utara Latih Warga Buat Pupuk Kompos Kurangi Sampah TPA
"Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP, dan belum ada hasil terkait dugaan adanya kerugian dalam perkara TPA," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Rabu (1/6/2022).
Ia memperkirakan, untuk hasilnya kemungkinan akan sampai ke Kejari Bintan pada pertengahan Juni 2022.
"Setelah hasil kita terima, baru kita ketahui berapa jumlah kerugian dalam perkara TPA," terangnya.
Baca Juga:
Kemenag RI Imbau Pesantren Sulbar Sukseskan Program Makan Gratis Pemerintah Pusat
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bintan kembali memeriksa dua warga Tanjunguban terkait kasus pembebasan lahan TPA Tanjunguban yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Dua warga Tanjunguban yakni Ari dan Supriyatna, diperiksa penyidik Kejari) Bintan, Senin (9/5/2022) siang.
Dari keterangan saksi Supriyatna, uang yang diterimanya sebanyak Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada keluarganya dengan total Rp 450 juta dan sisanya dikuasai Supriyatna dan Ari.
Dalam kasus TPA di Tanjunguban ini, pihak kejaksaan sudah memeriksa 20 orang saksi.
Terkait kasus ini, Kejari Bintan juga masih berkoordinasi dengan BPKP Kepri untuk mengetahui total kerugian negara dari pembebasan lahan TPA tersebut.[zbr]