WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban telah ditingkatkan sejak 6 April 2022.
Kejari Bintan sedang mencari bukti-bukti untuk menyeret sederet pejabat yang menerima aliran dana pengadaan lahan TPA yang merugikan negara senilai Rp 2,44 miliar itu.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Relokasi Warga Bantaran Rel, Targetkan 800 Unit Hunian Baru
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, pasca libur lebaran pihaknya langsung bekerja dan langsung memanggil 2 orang untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah pemilik lahan, Supriatna dan penjual (broker), Ari Syafdiansyah.
"Mereka berdua kita mintai keterangan. Pertama diperiksa adalah Supriatna dan kedua Ari," ujar Fajrian, kemarin.
Baca Juga:
Menpora Resmi Angkat Muhammad Gustri Oktaviandi sebagai Dirut LPUK Kemenpora
Pemilik lahan, Supriatna mengakui jika pihak keluarganya telah menerima uang dari hasil penjualan lahan.
Uang itu dibagikan kepada 7 orang atau ahli waris termasuk dirinya.
Kemudian juga diberikan ke Ari Syafdiansyah.