WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban telah ditingkatkan sejak 6 April 2022.
Kejari Bintan sedang mencari bukti-bukti untuk menyeret sederet pejabat yang menerima aliran dana pengadaan lahan TPA yang merugikan negara senilai Rp 2,44 miliar itu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, pasca libur lebaran pihaknya langsung bekerja dan langsung memanggil 2 orang untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah pemilik lahan, Supriatna dan penjual (broker), Ari Syafdiansyah.
"Mereka berdua kita mintai keterangan. Pertama diperiksa adalah Supriatna dan kedua Ari," ujar Fajrian, kemarin.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Pemilik lahan, Supriatna mengakui jika pihak keluarganya telah menerima uang dari hasil penjualan lahan.
Uang itu dibagikan kepada 7 orang atau ahli waris termasuk dirinya.
Kemudian juga diberikan ke Ari Syafdiansyah.