Lalu untuk ibunya yang kini sudah almarhumah Rp 300 juta sehingga total untuk 6 orang tersebut sebesar Rp 450 juta.
Sementara sisanya Rp 1,15 miliar itu dipegang oleh Ari Syafdiansyah bersama dirinya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Jadi ini yang lagi kita dalami. Kita lagi cari bukti aliran dana ke pejabat Bintan. Karena pengakuan Supriatna untuk sisa uangnya sama Ari Syafdiansyah," katanya.
Selain kedua orang ini, jaksa juga memeriksa 18 orang lainnya.
Kemudian berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri untuk mengetahui secara pasti total kerugian negara dari pembebasan lahan TPA tersebut.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Kasus ini akan terus berjalan dan secepatnya kita tetapkan tersangkanya," ucap Fajrian.
Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi pengadaan lahan TPA Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara yang dilakukan Dinas Perkim Bintan dengan APBD 2018 Rp 2.440.100.000 ditingkatkan prosesnya oleh Kejari Bintan dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk saksi yang diperiksa berasal dari Dinas PU, Dinas Perkim, BPN, Camat Bintan Utara, Lurah Tanjunguban Selatan, kehutanan dan pihak lainnya yang terkait seperti pemilik sporadik dan lainnya.