WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menahan tiga orang tersangka korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp2,4 miliar di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 3 Oktober 2022. Ini berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menyampaikan perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan TPA di kantornya, Kamis (15/9/22).
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
Ia menyebut ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bintan Heri Wahyu, selaku pengguna anggaran dan penanggung jawab pengadaan lahan pembangunan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara tahun anggaran 2018.
Dua tersangka lain masing-masing Ary Syafdiansah selaku broker lahan, dan Supriatna selaku pemilik lahan.
"Ketiganya terbukti memalsukan dokumen lahan, sehingga setelah lahan itu dibebaskan tidak dapat dimanfaatkan karena tumpang tindih lahan dan sebagian lahannya masuk kawasan hutan," ungkapnya.
Baca Juga:
Korupsi Untad Sulteng Rp3 Miliar: Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka Kejati
Dia menambahkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.
Para tersangka melanggar Primer Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Ketiganya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," demikian Kepala Kejari Bintan.[zbr]