WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
Itu terkait lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban.
Baca Juga:
Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo Jadi Sorotan Tim Penilai Adipura KLHK 2025
"Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP, dan belum ada hasil terkait dugaan adanya kerugian dalam perkara TPA," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Rabu (1/6/2022).
Ia memperkirakan, untuk hasilnya kemungkinan akan sampai ke Kejari Bintan pada pertengahan Juni 2022.
"Setelah hasil kita terima, baru kita ketahui berapa jumlah kerugian dalam perkara TPA," terangnya.
Baca Juga:
KLH Luncurkan Waste Crisis Center sebagai Solusi Nasional Masalah Sampah
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bintan kembali memeriksa dua warga Tanjunguban terkait kasus pembebasan lahan TPA Tanjunguban yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Dua warga Tanjunguban yakni Ari dan Supriyatna, diperiksa penyidik Kejari) Bintan, Senin (9/5/2022) siang.
Dari keterangan saksi Supriyatna, uang yang diterimanya sebanyak Rp 1,6 miliar.