WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.
Itu terkait lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanjunguban.
Baca Juga:
Pembuangan Sampah Makin Tak Terkendali, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Pemerintah atas Keputusan Tutup TPA Overload
"Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP, dan belum ada hasil terkait dugaan adanya kerugian dalam perkara TPA," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Rabu (1/6/2022).
Ia memperkirakan, untuk hasilnya kemungkinan akan sampai ke Kejari Bintan pada pertengahan Juni 2022.
"Setelah hasil kita terima, baru kita ketahui berapa jumlah kerugian dalam perkara TPA," terangnya.
Baca Juga:
KLH Peringatkan Dampak Negatif Food Waste sebagai Penyumbang Timbulan Sampah Terbesar
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bintan kembali memeriksa dua warga Tanjunguban terkait kasus pembebasan lahan TPA Tanjunguban yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Dua warga Tanjunguban yakni Ari dan Supriyatna, diperiksa penyidik Kejari) Bintan, Senin (9/5/2022) siang.
Dari keterangan saksi Supriyatna, uang yang diterimanya sebanyak Rp 1,6 miliar.