WahanaNews-Bintan | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengungkap adanya indikasi niat jahat (mens rea) oleh tiga tersangka korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjunguban.
Ketiga tersangka yakni Supriatnya, Ari Syafdiansyah dan Hery Wahyu (Kadis Perkim Bintan) sudah merencanakan 'permainan' pengadaan lahan TPA itu sejak 2016.
Baca Juga:
KUHP Baru Resmi Berlaku, Aparat Hukum Diminta Adaptasi Cepat
Hal itu terungkap dari keterangan tersangka Ari Syafdiansyah kepada jaksa penyidik. Arif berperan sebagai broker atau perantara dengan pemilik lahan yang juga menjadi tersangka (Supriatna).
"Karena ketiganya terbukti merencanakan mens rea (niat jahat) dalam pengadaan lahan TPA itu maka kita tetapkan mereka sebagai tersangka," ujar I Wayan, kemarin.
Wayan menceritakan kerjasama yang erat dibentuk oleh ketiga tersangka dua tahun sebelum terjadinya pengadaan lahan TPA.
Baca Juga:
Mahasiswa Uji Subjektivitas Pidana Mati Percobaan Dalam Pasal 100 KUHP
Tersangka Ari mengaku pada 2016 lalu itu dia dihubungi oleh tersangka Hery Wahyu bahwa akan ada rencana pengadaan lahan TPA di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Dari informasi itu, Ari bergerak untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk TPA tersebut.
Kemudian dalam pencarian lokasi lahan itu bertemulah tersangka Supriatna selaku pihak yang memegang surat wajib daftar 1981 dengan luas 2 hektare (Ha).