WahanaNews-Bintan | Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengawasan Bintan dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat kurungan 4 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) Bintan tahun 2016, 2017 dan 2018, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022) sore.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Di dalam rangkuman fakta persidangan yang disampaikan tim jaksa KPK, distributor yang mendapatkan kuota rokok memberikan uang berupa jatah sebesar Rp 1.000 per slop kepada terdakwa.
Jaksa KPK, Joko Hermawan yang diwawancarai membenarkan adanya indikasi gratifikasi para terdakwa yang disampaikan pihaknya saat sidang.
Namun terkait hal tersebut, Joko mengatakan masih akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada pimpinannya.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Makanya itu akan kita diskusikan. Kami jaksa akan menyampaikan ke pimpinan secara berjenjang hasil dari persidangan," kata Joko yang diwawancarai usai sidang.
Joko menyebutkan pihaknya tidak bisa langsung memastikan adanya gratifikasi Apri Sujadi dan Umar Saleh.
"Kita pelajari dulu seperti apa, alat buktinya seperti apa," ujarnya.