Untuk diketahui, sebelumnya KPK menangkap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan Saleh Umar.
Keduanya telah menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya selama menjabat.
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Dalam kasus ini Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Sedangkan Saleh Umar menyebabkan kerugian negara sekitar 415 juta.
Untuk kerugian negara yang mereka sebabkan telah dikembalikan ke KPK
Setelah melalui sejumlah tahapan, Apri dan Saleh Umar akhirnya dituntut jaksa KPK 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Jaksa KPK, Joko Hermawan yang membacakan tuntutan menyebutkan keduanya telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Untuk pasal 3 ini tentang penyalahgunaan wewenang," terang Joko.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Apri untuk dipilih oleh publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.