WahanaNews-Bintan | Pergantian jabatan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali dilakukan, Kamis (3/2/2022) kemarin
Dalam mutasi tersebut, Camat Mantang Siti Zaina dimutasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan.
Baca Juga:
Kasus Pertamax Gagal Standar, YLKI Ungkap Hak-hak Konsumen
Selain Camat Mantang, ada 5 pejabat lain yang ikut dimutasi dalam mutasi susulan pada Kamis lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa menuturkan, perihal sejumlah mutasi susulan yang dilakukan Pemkab Bintan, sudah dalam proses pengisian jabatan yang sangat panjang.
"Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar pengisian jabatan (mutasi) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Lanjutnya, usulan mutasi dalam rangka pengisian jabatan yang kosong di Bintan sudah melalui proses verifikasi dari Pemprov Kepri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Proses mutasinya bertahap dan sangat panjang, dan kami sudah berbulan-bulan menunggu," terangnya.
Irma menjelaskan, mutasi Camat Mantang Siti Zaina dan 5 pejabat lainnya itu merupakan mutasi susulan yang pengusulannya berbarengan dengan pelantikan 174 pejabat pada 21 Desember 2021 lalu.