Irma menambahkan, untuk mutasi ke bagian OPD Disdukcapil Bintan merupakan rekomendasi dari Kemendagri yang diterima BKPSDM Bintan.
"Jadi karena di Disdukcapil Bintan itu banyak kekosongan, makanya segera dilakukan pelantikan," jelasnya.
Baca Juga:
Olokan ke Tukang Es Teh Viral, Presiden Prabowo Tegur Gus Miftah
Ia melanjutkan, dalam aturan hukum kepegawaian, tidak ada yang namanya eselon melainkan tingkatan jabatan pejabat.
Seperti Jabatan Tinggi Pratama (JTP) setara dengan eselon II, jabatan administrator setara eselon III, jabatan pengawas setara eselon IV dan jabatan pelaksana setara staff.
"Jadi mutasi itu merupakan hal biasa seperti di TNI dan Polri. Kalau terkait jabatan bukan hak yang melekat bagi PNS, melainkan merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan untuk dikerjakan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab," tutupnya. [rda]