“Ketika NIK menjadi NPWP akan lebih terintegrasi data-data kependudukan maupun data lainnya yang menggunakan NIK sebagai dasar dengan data-data di database perpajakan. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerima berbagai banyak data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain misalnya kepemilikan kendaraan bermotor, rekening bank, kepemilikan tanah/bangunan dan lain sebagainya. Apabila wajib pajak masih ada yang belum sepenuhnya melaporkan harta di SPT Tahunan PPh-nya pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, saat ini DJP dari awal Januari sampai akhir Juni 2022 telah menggulirkan PPS,” terang Arum mengajak untuk memanfaatkan PPS. [rda]