WahanaNews-Bintan | Polres Bintan menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan menggagalkan dan mengungkap kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 4 lokasi berbeda dengan mengamankan 7 tersangka pada Rabu (06/07/2022) seperti yang telah diberitakan pada tanggal 4 Juli 2022.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa 7 tersangka yang telah diamankan berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM.
Baca Juga:
Sambil Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Polres Bintan Salurkan 1.200 Paket Bantuan Alat Tulis Siswa SD
Beserta barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) unit mobil Brio warna Silver, 1 (satu) unit mobil Proton Exora warna Ungu, 1 (satu) unit kapal Speed Fiber warna Abu-abu beserta mesin 40 PK merk Yamaha.
“Kami mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Bintan Utara, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satpolairud Polres Bintan langsung bergerak cepat menangkap 7 tersangka terkait kasus PMI Ilegal dari 4 lokasi berbeda dan mengamankan 3 barang bukti, Untuk saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut”, tambah AKBP Tidar.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
Baca Juga:
Aksi Bejat Pria di Bintan, Jadikan Anak Tiri Pelampiasan Nafsu Selama Dua Tahun
“Agar masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-Undang”. Tutup AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.[zbr]