WahanaNews-Bintan | Polres Bintan membongkar aktivitas prostitusi online yang melibatkan satu anak di bawah umur. Seorang pria yang berperan sebagai mucikari berinisial FE (28) ditangkap.
"Tim operasi pekat Polres Bintan menangkap seorang laki-laki yang berinisial FE di sebuah penginapan di wilayah Bintan Timur, Jumat (2/12/2022) kemarin. Pria tersebut dicurigai sebagai mucikari yang memperdagangkan wanita muda ke lelaki hidung belang," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
Hasil pemeriksaan dan diinterogasi polisi, FE diketahui menawarkan korban wanita muda melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku juga diketahui mengantar sendiri para wanita yang telah dipesan oleh lelaki hidung belang itu.
"Pelaku FE menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif sudah ditentukan pelaku. Apabila ada kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan maka FE mengantarkan langsung ke tempat yang disepakati," ujar Tidar.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui tarif kencan para wanita atau korban yang diperdagangkan FE berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Pelaku juga diketahui mengambil komisi pemesanan para korban yang telah ditentukan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka
"Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500 ribu tersangka FE mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu setiap kali kencan. Namun untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu dan dari bayaran tersebut FE mendapatkan uang sebesar Rp 450 ribu," jelas Tidar.
"Pelaku FE juga menerima pembayaran kencan dari pemesan. Kemudian FE mengambil bagiannya dan sisanya diserahkan ke korban. Sementara pelaku diketahui melakukan kegiatannya itu sendiri," tambahnya.
Dari pengungkapan polisi, diketahui pelaku FE memperdagangkan lebih dari wanita satu wanita. Salah satu korban yang diperdagangkan ada yang masih dibawah umur.
"Pengakuan pelaku ada 3 orang wanita. Satu di antaranya masih bawah umur. Kami menduga ada korban lain yang saat ini tengah didalami penyidik," tambahnya.
Atas perbuatannya FE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[zbr]