WahanaNews-Bintan | Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan selama masa pandemi sudah dikeluarkan Satgas Covid-19.
Untuk wilayah tersebut pada saat kedatangan atau entry point, PPLN wajib mengikuti beberapa syarat dan ketentuan.
Baca Juga:
Tenangkan Batin dan Pulihkan Jiwa, Ini Manfaat Dahsyat Meditasi untuk Kesehatan Mental
“Wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan elah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia,” tertulis dalam SE, Selasa, 8 Maret 2022.
Selain itu PPLN juga wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
Serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca Juga:
Setelah 53 Tahun Mengorbit, Wahana Soviet Jatuh di Samudra Hindia Dekat Indonesia
PPLN juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” katanya.
Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN masyarakat domisili wilayah itu wajib menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan.