Bukti penginapan minimal empat hari di Bali atau bukti pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.
Selain itu, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili wilayah itu wajib menunjukkan bukti kartu identitas KTP.
Baca Juga:
Menteri Airlangga: Pentingnya Kolaborasi ASEAN dan GCC di WEF
Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan. Dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola,” tutur Satgas.
PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point.
Baca Juga:
PM Netanyahu: ICC Tak Mampu Hentikan Agresi Militer Israel ke Gaza
Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, serta pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi.
Sementara penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal, harus menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar tempat akomodasi penginapan.
Serta, tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.