WahanaNews-Bintan | Upaya penyelundupan miras melalui kapal penumpang di pelabuhan Seri Bentayan, Tambelan, Kabupaten Bintan digagalkan Satgas gabungan.
Penggagalan miras selundupan asal Sintete, Kalimantan Barat ini dilakukan dalam dua kali penggeledahan di atas kapal pengangkut penumpang, KMP Bahtera Nusantara 01.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Penggeledahan pertama miras jenis arak ini ditemukan dalam 2 kardus. Kemudian diikuti penggeledahan ke dua dan didapati miras di dalam 1 koper, 1 kardus dan 2 goni," kata Kapolsek Tambelan, Iptu Epi Erianto, Minggu (13/2).
Menurut dia, modus peredaran miras tersebut ditemukan dalam botol air mineral 550 ml yang ditutupi dengan beberapa pakaian, jagung, dan jeruk untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
"Dari keterangan pihak KMP Bahtera Nusantara 01, mereka tidak mengetahui tentang keberadaan miras tersebut, alias barang tak bertuan," terangnya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Pihak kepolisian juga belum mengetahui peredaran miras tersebut apakah untuk diedarkan di Tambelan atau untuk wilayah Tanjunguban.
Sebelum diamankan di Mapolsek Tambelan, 213 barang bukti miras tersebut dihitung bersama-sama dengan anggota dari Satpol PP Tambelan, Koramil 07/0315, Polsek Tambelan dan sejumlah masyarakat.
"Sambil menunggu perintah selanjutnya, barang bukti sementara sudah kami amankan," tegasnya.