"Diminta para kades bekerja dan betul-betul memahami tugas dan fungsi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Robby.
Sementara itu, Kepala DPMD Bintan Rony Kartika mengaku belum mengetahui keberadaan kades yang bersangkutan sampai saat ini.
Baca Juga:
Ribuan Siswa di Bintan Dapat Perlengkapan Sekolah Gratis
"Kita gak tau keberadaannya. Namun sejak dikabarkan bersangkutan kabur sampai masa jabatannya selesai maka sekdesnya yang jadi Plh tugas kades," katanya.
Jabatan Kades Teluk Bakau beserta 20 kades lainnya telah berakhir 31 Mei 2022. Direncanakan dalam pekan pertama Juni ini akan dilaksanakan penunjukan plt kades untuk mengisi kekosongan 21 desa di Kabupaten Bintan.
"21 desa ini akan dilaksanakan Pilkades Serentak pada September mendatang," ucapnya.
Baca Juga:
Kelompok Tani Bintan Terima Bantuan Hibah Pupuk dan Alsintan
Desa-desa yang akan menggelar pilkades serentak di tahun ini meliputi 5 desa di Kecamatan Tambelan. Di antaranya Desa Pulau Pinang, Kampung Melayu, Batu Lepuk, Kukup dan Pengikik.
Kemudian 5 desa di Kecamatan Teluk Sebong yaitu Desa Berakit, Pengundang, Ekang Anculai, Sebong Pereh dan Sri Bintan. Lalu 3 desa di Kecamatan Bintan Pesisir terdiri dari Desa Numbing, Air Glubi, dan Mapur.
Berikutnya 3 desa di Kecamatan Mantang adalah Desa Mantang Baru, Mantang Besar, dan Mantang Lama.