“Dua remaja ini merupakan warga Tanjungpinang. Mereka berdua merupakan residivis dengan kasus yang sama, curanmor,” sebut AKP Suardi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolsek Bintan Timur, dua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor merek Honda beat.
Baca Juga:
Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai
“Saat ini, dua pelaku dan barang bukti sepeda motor tersebut telah kami amankan,” jelas AKP Suardi.
Dua remaja residivis curanmor ini melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.[zbr]