“Dua remaja ini merupakan warga Tanjungpinang. Mereka berdua merupakan residivis dengan kasus yang sama, curanmor,” sebut AKP Suardi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolsek Bintan Timur, dua pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor merek Honda beat.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
“Saat ini, dua pelaku dan barang bukti sepeda motor tersebut telah kami amankan,” jelas AKP Suardi.
Dua remaja residivis curanmor ini melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.[zbr]