WahanaNews-Bintan | Demi memberikan rasa nyaman dan aman kepada kelompok pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan berencana akan mensubsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja rentan yang ada di Bintan.
Wacana ini digulirkan Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Roby menyebutkan, belum semua kelompok pekerja rentan seperti nelayan, buruh tani dan tukang ojek yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga Pemkab Bintan kata dia, berupaya agar kelompok pekerja rentan tercover ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun 2023 kita berupaya untuk membantu membayarkan iuran jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian di saat bekerja untuk nelayan, buruh tani dan tukang ojek,” kata Roby, kemarin.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Iuran tersebut akan dibebankan pada APBD Bintan, sehingga kelompok pekerja rentan bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus memikirkan iuran bulanannya.
Roby beralasan wacana ini harus digulirkan dengan mengambil contoh saat ada seorang nelayan Bintan yang meninggal dunia saat melaut. Ternyata nelayan tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal kata Roby, jika terdaftar ada beberapa manfaat yang bisa diterima keluarga dan ahli waris. Meskipun kejadian tersebut diluar kehendak manusia.