WahanaNews-Bintan | Pemerintah pusat diminta mengubah skema travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menjadi seperti kebijakan yang diterapkan pemerintah Singapura kepada wisatawan lewat jalur laut oleh Pemerintah Kota Batam.
Pemerintah Singapura menerbitkan Vaccinated Travel Lane arrangement via Sea atau VTL Sea yang mengatur pelancong yang masuk ke Singapura dari Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia, dengan naik kapal feri.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Salah satu perbedaan mencolok dari kebijakan travel bubble Batam Bintan dengan VTL Sea Singapura adalah wisatawan yang masuk ke Singapura boleh bepergian ke mana saja alias tanpa pembatasan ruang gerak.
Sementara travel bubble Batam dan Bintan mengharuskan wisatawan berada di kawasan Nongsa Batam dan Lagoi Bintan saja.
Pengamat Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Siska Mandalia mengatakan, perbedaan ini mencerminkan kurangnya koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura tentang bagaimana kebijakan pariwisata di masing-masing negara.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
"Semestinya kerja sama pariwisata ini menguntungkan kedua pihak," kata Siska saat dihubungi wartawan dari Batam pada Jumat, 18 Februari 2022.
Selain aturan ruang gerak wisatawan, beberapa hal yang tidak sejalan dalam kebijakan pariwisata antara Indonesia dengan Singapura, khususnya di kawasan Batam dan Bintan, Siska melanjutkan, adalah ketentuan waktu berlakunya kebijakan lalu lintas orang di masing-masing negara.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia sudah membuka skema travel bubble untuk wisatawan dari Singapura sejak 24 Januari 2022.