WahanaNews-Bintan | Uang senilai Rp 3,8 miliar diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan dari tindakan korupsi oleh sejumlah orang di lembaga pemerintahan dan BUMD Bintan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, uang senilai Rp 3,8 miliar itu bersumber dari pengembalian dana insentif kesehatan sebesar Rp 2,1 miliar dan uang pembelian lahan di Sei Lekop senilai Rp 1,7 miliar.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA danĀ PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Wayan menjelaskan, uang Rp 2,1 miliar berasal dari program dana insentif untuk petugas kesehatan di 14 puskesmas di Bintan yang sempat terendus fiktif.
Sebanyak 14 puskesmas yang mengembalikan uang tersebut, di antaranya Puskesmas Kijang, Berakit, Kawal, Kelong, Kuala Sempang, Mantang, Numbing, Tambelan, Teluk Sasah, Toapaya, Tanjung Uban, Sebong Pereh, Sri Bintan, dan terakhir Telok Sebong.
Sebelumnya, Kejari Bintan menaikkan satu kasus dugaan insentif kesehatan fiktif di Puskesmas Sei Lekop setelah upaya preventif tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Saatnya Memulai The New Parapat
Sedangkan Rp 1,7 miliar bersumber dari anggaran yang dikelola PT Bintan Inti Sukses (BUMD Bintan), yang sempat dipergunakan untuk pembelian lahan di Sei Lekop.
Penyidik menduga harga lahan milik salah seorang anggota DPRD Bintan itu digelembungkan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Kasus jual beli lahan itu dihentikan setelah terjadi pembatalan jual beli lahan.